Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon di Banyumas Diamankan Polisi

Arbi Anugrah
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon di Banyumas Diamankan Polisi. Foto ilustrasi : Dok iNews.id

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang penjual balon berinisial NR (19) alias Peking, warga Binangun, Kabupaten Cilacap, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun di Desa Kebanggan, Sumbang, Kabupaten Banyumas Minggu, (29/6) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual balon di pasar malam untuk mendekati korban.

"Pelaku merayu korban dengan iming-iming mainan balon. Saat korban sudah percaya, pelaku menyuruhnya duduk di pangkuannya hingga terjadi tindakan cabul tersebut," jelas Kompol Andryansyah dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).

Setelah kejadian, korban yang berinisial DNP diberikan balon berbentuk celurit sebelum akhirnya pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

NR alias Peking ditangkap pada Senin (30/6) setelah laporan dari keluarga korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan.

Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berat berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," imbuhnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network