“Secara hukum, kas negara dikelola oleh KPPN. Dalam hal ini, dana diserahkan kepada PT Jamkrindo melalui Kejari Purwokerto, mengingat rekening subrogasi milik Jamkrindo saat itu dalam kondisi diblokir,” jelasnya.
Aan juga menyebut, pihaknya telah lebih dulu menitipkan dana pengganti ke rekening Kejari saat proses penyidikan masih berjalan.
Saat ini, tim hukum MW tengah menunggu berita acara pelaksanaan eksekusi dari Kejari serta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp16,5 juta.
Tak hanya itu, Aan mengungkapkan pihaknya juga akan menuntaskan urusan keperdataan dengan Bank Jateng dan PT Jamkrindo, termasuk permintaan surat pelunasan serta pengembalian lima sertifikat hak milik (SHM) yang masih berada di tangan Bank Jateng.
“Dalam pertemuan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 23 September 2020 telah disepakati bahwa jika subrogasi ke Jamkrindo sudah lunas, maka sertifikat dikembalikan kepada klien kami. Kami menunggu itikad baik dari kedua pihak untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terkait perkara korupsi. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Moch. Waluyo dan kawan-kawan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," tegas Kajari.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait