BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung menggegerkan masyarakat Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan adanya tindak kekerasan seksual tersebut. Menurutnya korban berinisal DRNF yang berusia 19 merupakan anak kadung dari tersangka.
“Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan,” ujar Kompol Andryansyah dalam keterangannya Kamis, (3/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku pada Minggu (10/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berbaring sambil bermain ponsel. Tanpa diduga, tersangka masuk ke kamar dan langsung berbaring di belakang korban.
"Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar," ungkap Kompol Andryansyah.
Beberapa waktu setelah kejadian, korban tidak mengalami datang bulan. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban positif hamil. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB, KSM berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku KSM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait