JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya, meskipun secara substansi tidak bermasalah, keputusan tersebut menimbulkan persoalan teknis yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan.
“Putusan itu menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Di sinilah muncul masalah,” ujar Mahfud saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Mahfud menjelaskan, kekosongan jabatan kepala daerah dalam rentang waktu tersebut masih bisa diatasi melalui mekanisme pengangkatan penjabat, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, hal serupa tidak berlaku untuk DPRD yang tidak memiliki opsi pengisian jabatan sementara.
“Kalau kepala daerah bisa diganti penjabat, tapi DPRD tidak bisa. Tidak ada yang namanya penjabat DPRD. Ini jadi problem serius. Banyak partai juga menilai putusan MK ini terkesan tergesa dan kurang cermat,” tegas mantan Ketua MK tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait