Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan tata pemerintahan yang sudah berjalan.
Ia menyarankan agar masa transisi akibat pemisahan pemilu ini segera diatur melalui undang-undang baru.
“Solusinya harus dibentuk aturan transisi yang jelas, khususnya untuk masa jabatan anggota DPRD, bupati, dan gubernur. Itu tugas legislatif. Artinya, harus ada revisi atau produk undang-undang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan, pemilu nasional termasuk pemilihan presiden dan DPR tetap akan berjalan sesuai siklus pada 2029. Namun untuk daerah, perlu kejelasan hukum agar pelaksanaan tidak menimbulkan ketimpangan representasi rakyat di tingkat lokal.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait