PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pria berinisial HP (44) dan JK (36), warga Kecamatan Sumbang, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
Penangkapan dilakukan terhadap HP di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.
Saat digeledah, petugas menemukan 1.100 butir obat yang diduga psikotropika serta uang tunai sebesar Rp2 juta, yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang kami lakukan di wilayah Sumbang," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HP mengaku membeli obat-obatan tersebut bersama rekannya, JK. Keduanya menyetor dana melalui transfer ke rekening seseorang berinisial MHE.
JK kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain obat-obatan dan uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait