PEKALONGAN, iNewsPurwokerto.id – Ismanto, seorang buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika menerima surat berisi rincian transaksi kena pajak senilai Rp2,9 miliar.
Tagihan tersebut diduga berasal dari transaksi pembelian kain pada 2021, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan pembelian tersebut.
Bersama sang istri, Ulfa, yang juga bekerja sebagai buruh jahit pesanan, Ismanto mengaku heran sekaligus khawatir.
“Saya cuma buruh harian lepas. Petugas pajak juga kaget, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar itu,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi yang dimaksud dan khawatir persoalan ini akan menimbulkan masalah baru bagi keluarganya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait