Ingin Punya Rumah? Pekerja Kini Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta Lewat Program MLT

Elde Joyosemito
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yakni fasilitas pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu peserta mewujudkan kepemilikan rumah. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. 

Salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yakni fasilitas pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu peserta mewujudkan impian memiliki rumah dengan skema lebih terjangkau.

MLT merupakan layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Dana pembiayaan perumahan ini bersumber dari investasi Program JHT dan dapat diakses oleh peserta yang memenuhi persyaratan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menegaskan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar pekerja sekaligus bagian penting dari perlindungan ketenagakerjaan.

“Melalui program ini, kami memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif dan tenor panjang,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Skema Pembiayaan Beragam

Program MLT memberikan beberapa pilihan fasilitas pembiayaan, di antaranya:

- Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta.

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.

- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

- Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network