Skema tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai kebutuhan pekerja, baik membeli rumah pertama, merenovasi, maupun membangun rumah baru.
Meski terbuka bagi seluruh peserta, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Peserta harus terdaftar minimal satu tahun, rutin membayar iuran, tercakup dalam tiga program utama (JHT, JKK, JKM), serta bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau upah.
Selain itu, program ini hanya berlaku bagi kepemilikan rumah pertama. Jika peserta sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang berhak mengajukan. Peserta juga wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat dari pihak bank dan OJK.
Pengajuan MLT dapat dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, seperti Himbara dan Asbanda. Selain itu, tersedia layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Melalui aplikasi ini, peserta hanya perlu login, memilih menu Perumahan Pekerja, menentukan jenis layanan (KPR, PRP, atau PUMP), memilih bank mitra, mengisi data, mengunggah dokumen, lalu mengirimkan pengajuan.
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng perbankan untuk memastikan pembiayaan perumahan ini kompetitif, dengan bunga lebih rendah dari suku bunga komersial. Tenor pinjaman pun panjang, hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta maksimal 20 tahun untuk PRP.
Ramdhoni berharap program MLT mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja. “Kami ingin peserta memiliki hunian yang layak, sehingga mereka bisa bekerja lebih produktif dan bebas dari kekhawatiran. Kehadiran program ini merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
