Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Saizu Purwokerto, Begini Respons Satgas PPKS

Elde Joyosemito
Ketua Satgas PPKS UIN Saizu Dr. Ida Novianti, menegaskan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. Ida Novianti, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat merupakan persoalan lama.

Ia memastikan kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kampus.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 2024 dan secara resmi dilaporkan pada 16 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Satgas PPKS langsung memproses penanganan dengan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, kemudian menyusun berita acara untuk diserahkan kepada rektor.

“Dari berita acara tersebut, rektor membentuk komisi etik yang selanjutnya memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan pada 16 Januari 2025,” kata Dr. Ida, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, terlapor telah menjalani sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan demikian, pada level internal kampus, kasus ini dinyatakan tuntas. Kendati demikian, Dr. Ida menegaskan pelapor tetap memiliki hak untuk melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

“Satgas PPKS menghormati sepenuhnya keputusan pelapor. Itu merupakan hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Lebih jauh, Dr. Ida menekankan komitmen UIN Saizu dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar seluruh pihak semakin waspada sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi sivitas akademika.

“Harapan kami tidak ada lagi kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar kampus. Satgas akan terus menjalankan fungsi pendampingan, pencegahan, dan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Satuan tugas ini berperan menerima laporan, memberi pendampingan, hingga merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.

UIN Saizu Purwokerto menjadi salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri yang aktif mengimplementasikan regulasi tersebut. Kehadiran Satgas PPKS diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan menghadirkan rasa aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network