Pekerja Ojol Didorong Mendapatkan Perlindungan Kerja Karena Risiko Tinggi

Elde Joyosemito
Pekerja ojek online (ojol) didorong untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Pekerja ojek online (ojol), khususnya kurir mitra Shopee Food di wilayah Banyumas, didorong untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan

Ajakan ini disampaikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Purwokerto dalam kegiatan sosialisasi manfaat program bagi pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang diikuti sekitar 50 kurir mitra Shopee Food dan dipimpin oleh Rivano selaku Koordinator Shopee Food wilayah Banyumas.

Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menegaskan bahwa pekerja freelance seperti kurir ojol memiliki risiko tinggi dalam menjalankan profesinya. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi sangat penting agar mereka mendapat kepastian jika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja formal penerima upah (PU), tetapi juga untuk pekerja informal (BPU) seperti kurir mitra Shopee Food. Dengan menjadi peserta BPU, mereka bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan,” kata Ramdhoni, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, peserta juga dapat menambah iuran sebesar Rp20 ribu per bulan untuk memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan begitu, tiga program sekaligus hanya membutuhkan iuran Rp36.800 per bulan.

Ramdhoni merinci, manfaat yang diperoleh peserta di antaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis. Selama masa pemulihan, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan diberikan sebesar Rp42 juta. Ada pula manfaat beasiswa untuk dua anak, dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta.

“Untuk JHT sendiri, manfaat yang diterima berupa tabungan yang bisa dicairkan saat pekerja sudah tidak aktif lagi. Jadi, ini ibarat menabung untuk masa depan,” jelas Ramdhoni.

Koordinator Shopee Food Banyumas, Rivano, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama karena para kurir setiap hari menghadapi risiko di jalan.

“Kurir sangat membutuhkan perlindungan ini, apalagi jika terjadi insiden saat mengantar pesanan. Kami berharap para mitra segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rivano.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network