Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan sejauh ini belum ditemukan adanya korban lain.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial serta konselor psikologi Polres Purbalingga untuk memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga,” kata Siswanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait