Penjaga Sekolah di Purbalingga Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Siswi SD

Elde Joyosemito
Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial D (51), penjaga sekolah dasar negeri di Kecamatan Karangjambu. (Foto: Istimewa)

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan sejauh ini belum ditemukan adanya korban lain.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial serta konselor psikologi Polres Purbalingga untuk memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga,” kata Siswanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network