Ia menegaskan, oper kontrak setelah 4 Maret 2025 tidak diperbolehkan. “Kalau masih ada kontrak yang berjalan, dipastikan kontrak itu dibuat sebelum penyerahan aset,” kata Wahyu.
Saat ini penyewa masih diperbolehkan menempati lokasi seperti biasa, tetapi mekanisme pembayaran sewa belum bisa dipastikan, apakah langsung ke Pemkab atau pihak lain, menunggu hasil audit BPKP.
Lebih jauh, Pemkab juga membuka peluang bagi investor yang berminat mengelola aset yang belum termanfaatkan, termasuk bangunan eks Toko Metro.
“Harapan kami, pengelolaan aset Kebondalem bisa segera optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
