JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pemsiun atau purna tugas disiapkan negara.
Tentang hal ini sudah diatur dalam undang-undang serta aturan turunannya terkait kelayakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wapres.
Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait