Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion Diamankan 

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap karyawan toko pakaian yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang karyawan toko pakaian di Purwokerto Barat yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuanmengatakan pelaku berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pemilik toko, Hasna (29), yang mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja tidak mencatat sebagian transaksi ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kompol Andryansyah.

Kecurigaan korban kian menguat setelah rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke tas maupun kantong celana. Saat dikonfirmasi, DDM mengakui perbuatannya.

Audit internal yang dilakukan korban menemukan selisih mencolok antara stok barang dengan laporan penjualan. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network