PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan polisi.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berhasil diungkap pada Rabu (10/9/2025).
“Pelaku menyalahgunakan gas LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga. Gas tersebut dipindahkan ke tabung berkapasitas 12 kilogram yang dijual dengan harga nonsubsidi,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Tersangka diketahui bernama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir pengangkut di salah satu badan usaha distribusi gas.
Modus operandi dilakukan dengan memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi. Bahkan, segel tabung yang rusak kembali dipasang untuk memanipulasi tabung 12 kilogram rakitan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
