OJK melalui Satgas PASTI dan IASC terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital. Sejak awal tahun hingga September 2025, lebih dari 4.400 situs, aplikasi, dan konten ilegal telah diblokir, termasuk 117 rekening bank serta 25 ribu nomor telepon dan WhatsApp yang digunakan untuk penipuan. Selain itu, sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, terdiri atas 1.556 pinjaman online tanpa izin dan 284 investasi ilegal.
Friderica menegaskan bahwa OJK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi publik dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian dan lembaga keuangan.
“Kami berupaya memperkuat koordinasi agar penegakan hukum terhadap pelaku penipuan digital berjalan efektif. Yang tak kalah penting, masyarakat harus dibekali pemahaman agar tidak mudah menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. “Jika ada pihak yang menawarkan imbal hasil besar tanpa risiko, bisa dipastikan itu penipuan. Prinsip dasar yang perlu diingat adalah high return always comes with high risk,” ujarnya.
Friderica juga mengungkap meningkatnya aduan masyarakat terkait praktik pinjaman daring ilegal serta perilaku tidak etis dari pelaku usaha jasa keuangan. Berdasarkan data OJK, sepanjang 2025 telah tercatat lebih dari 38 ribu pengaduan, di mana 37 persen berasal dari sektor fintech dan 38 persen dari sektor perbankan.
“Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat. Dengan pengetahuan yang cukup, publik dapat mengenali modus penipuan dan mengambil keputusan finansial yang lebih bijak,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait