Tega Benar, Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya 16 Tahun 

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. (Foto: Istimewa)

Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kami telah memeriksa korban, keluarga, dan sejumlah saksi lainnya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network