Jumlah Pemudik di Kebumen Capai 21.570 Orang, 19 Positif Covid-19

Elde Joyosemito
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19. (Foto: Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Jumlah pemudik yang masuk Kebumen pada Lebaran 1442 H mencapai 21.570 orang. Dari jumlah tersebut, ternyata ada 19 orang yang positif Covid-19. Mereka langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kebumen.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Kebumen masih fluktuatif, sehingga berbagai upaya terutama dalam menataati protokol kesehatan harus terus didorong. “Pada Lebaran lalu, di Kebumen ada pemudik sebanyak 21,570 orang.  Jumlah yang terkonfirmasi positif 19 orang,”kata Bupati pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Jumat (21/5/2021).

Pada bagian lain, Bupati mulai mengizinkan kembali dilakukan kegiatan masyarakat yang berada di ruang publik. Namun, kegiatan tersebut harus dibatasi 25%. "Jadi sesuai arahan atau aturan dari Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2021, masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25%," ujar Bupati.

Kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud yakni hajatan nikahan, sunatan dan semacamnya. "Kegiatan seperti hajatan atau pesta pernikahan kalau kapasitasnya itu maksimal bisa diisi 100 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang. Nanti setelah itu bergantian. Atau pun dalam undangan sudah dicantumkan jam-jamnya kapan hadirnya. Biar tidak bertabrakan, dan menumpuk, jadi perlu diatur,”katanya.

Bupati menggarisbawahi untuk kegiatan kemasyarakatan lainnya yang masuk zona hijau dan kuning dibatasi hanya 50%. Di antaranya termasuk kegiatan jamaah di masjid, kegiatan shalawatan, dan kegiatan pentas seni.

Kegiatan seperti itu kata Arif, tetap diizinkan dengan ketentuan yang berlaku. Ia Meminta hal itu bisa dipahami secara bijaksana lantara kasus covid-19 di Kebumen masih cukup tinggi.

"Semua perlu kehati-hatian, kewaspadaan dan kesadaran bersama bahwa penting sekali bagi kita untuk terus menjaga prokes. Aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah agar tidak ada peningkatan kasus," jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network