PURBALINGGA, iNews.id - Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO) akan dihentikan bertahap mulai 30 April 2022 mendatang. Pemerintah mengupayakan pemberian pemberian kompensasi alat yang mendukung program ASO.
Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong mengatakan hal tersebut dalam acara koordinasi terkait sosialisasi ASO dan distribusi Set Top Box yang dilakukan secara daring, Rabu (6/4/2022).
Usman mengatakan alih siaran TV digital dari siaran analog berdampak pada harus dilakukannya penyediaan perangkat seperti Set Top Box. Yaitu sebuah perangkat pendukung bagi TV yang belum memenuhi syarat digital atau TV lama yang ada di masyarakat.
“Ada sekitar 6,7 juta kebutuhan set top box bagi warga dengan kategori miskin tentunya yang memiliki TV. Data tersebut kami dapat dari Kemensos yang kami verifikasi lagi,”ujarnya.
Dari kebutuhan tersebut, pemerintah menyediakan 1 juta set top box dan sisanya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 harus disediakan oleh LPP dan LPS. Distribusi set top box akan dilakukan oleh PT Pos yang dikirimkan secara langsung by name by address berdasarkan ajuan dari masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait