“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, termasuk satu unit ponsel yang turut dirampas. Uang tersebut sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” ujarnya.
Usai mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta satu ponsel Oppo Reno hitam.
Kasat Reskrim menegaskan kelompok ini beroperasi dengan pola terstruktur. “Mereka membuat skenario seolah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semua hanya rekayasa untuk memeras,” tegasnya.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Andriyansyah.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan pemerasan,” tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
