Pembatal Puasa, Gunakan Obat Tetes Mata Telinga dan Menghirup Inhaler Termasuk di dalamnya?

Vitrianda Hilba Siregar
Pembatal puasa makan dan minum sudah sangat jelas. Lalu bagaimana jika menggunakan obat tetes mata,tetes telinga. (Foto: Shutterstock)

Pengecualian
 
1) Memasukkan alat untuk meneropong isi perut atau menarik sesuatu dari perut tidak membatalkan puasa kecuali jika di alat tersebut terdapat minyak atau cairan yang kemudian masuk ke perut maka puasanya batal.[2]
 
2) Memasukkan sesuatu ke perut melalui luka robek di perut tidak membatalkan puasa kecuali apabila fungsi luka robek itu telah menggantikan mulut untuk memasukkan makanan dan minuman maka puasanya batal.[3]
 
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Catatan Kaki

[1] Lihat Al-Mughni, 4/349, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 180.

[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/371.

[3] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/371.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network