PEMBATAL puasa makan dan minum sudah sangat jelas. Lalu bagaimana jika menggunakan obat tetes mata,tetes telinga atau menghirup inhaler apakah puasanya batal?
Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa dan termasuk dosa besar, berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Allah ta’ala berfirman,
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” [Al-Baqoroh: 187]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
“Allah ‘azza wa jalla berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya, karena ia telah meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan bahwa dalam riwayat lain disebutkan,
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : الصَّوْمُ لِي ، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Allah ‘azza wa jalla berfirman: Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya, karena ia telah meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Adapun ijma’, maka ulama sepakat bahwa setiap makanan dan minuman yang menguatkan tubuh membatalkan puasa, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa makanan dan minuman yang tidak menguatkan tubuh juga membatalkan puasa.[1]
Dan pendapat yang kuat insya Allah adalah semua makanan dan minuman membatalkan puasa berdasarkan keumuman dalil, walau yang dimakan atau diminum adalah yang tidak seharusnya seperti batu, tanah, racun, khamar, asap rokok dan lain-lain.
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
والأكل هو إدخال الشيء إلى المعدة عن طريق الفم
“Makan adalah memasukan sesuatu ke perut melalui mulut.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/366]
وأن كل ما ابتلعه الإنسان من نافع أو ضار، أو ما لا نفع فيه ولا ضرر فإنه مفطر لإطلاق الآية
“Dan bahwa semua yang dimasukkan ke dalam mulut oleh seseorang, apakah itu (makanan) yang bermanfaat atau yang berbahaya, atau yang tidak bermanfaat dan tidak pula berbahaya, maka semuanya membatalkan puasa berdasarkan keumuman ayat.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/367]
الشرب يشمل ما ينفع وما يضر، وما لا نفع فيه ولا ضرر، فكل ما يشرب من ماء، أو مرق، أو لبن، أو دم، أو دخان، أو غير ذلك
“Minum mencakup semua minuman yang bermanfaat dan yang berbahaya, serta yang tidak bermanfaat dan yang tidak berbahaya, maka semua yang diminum seperti air, kuah, susu, darah, rokok atau yang semisalnya (maka membatalkan puasa).” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/367]
Demikian pula memasukkan makanan atau minuman melalui hidung sampai ke perut dengan sengaja, menurut pendapat terkuat insya Allah adalah membatalkan puasa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah wudhu, cucilah sela-sela jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali engkau sedang puasa.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 130]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait