Berikut Alasan Unsoed Beri Gelar Profesor Kepada Jaksa Agung

Aryo Rizqi
Kampus Unsoed Purwokerto (Foto : Elde Joyosemito).

PURWOKERTO, iNews.id - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas berencana memberikan gelar Profesor pada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemilihan ST Burhanuddin layak menjadi Profesor karena penilaian keilmuannya di bidang restorative justice.

"Beliau mempunyai keilmuan yang luar biasa didalam penerapan restorative justice," kata guru besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho kepada wartawan, Senin (6/9).

Dia mengatakan jika dengan keilmuan dibidang restorative justice diterapkan, maka kedepannya akan dapat membantu pemerintah dalam permasalahan overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Dengan penerapan tersebut, kedepannya semua kasus peradilan pidana tidak akan berujung pada penjara. Namun bisa melalui mediasi, yang dapat mengembangkan antara kepentingan dengan mengedepan mediasi.

"Karena restorative justice itu suatu model peradilan yang di common law, yang di civil law tidak ada. Semua curi sendal pun dipidana, jadi ke depannya Kejaksaan Agung sebagai pengendali perkara atas namanya dominus litis, ini punya peran ke depannya untuk restorative justice," jelasnya.

Kemudian, pemilihan Unsoed mengukuhkan gelar Profesor pada ST Burhanuddin diantaranya karena adanya aturan Kemenristekdikti.

"Beliau (Jaksa Agung) selama ini adalah dosen LB (luar biasa) Fakultas Hukum Unsoed," ujarnya.

Sebelumnya, pengukuhan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 10 September 2021.

"Iya rencana pengukuhan pemberian gelar Profesor hari Jumat, itu dilakukan secara hibrid," kata Rektor Unsoed Purwokerto Prof Suwarto kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengatakan, dalam pengukuhan gelar Profesor tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan datang ke Purwokerto. Kegiatan tersebut sendiri akan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed pada pukul 09.00 WIB.

Pemilihan Unsoed untuk memberikan gelar Profesor kepada ST Burhanuddin karena, Jaksa Agung yang memulai karier sejak 1989 sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut dinilai banyak memberikan pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Yang mengajukan fakultas hukum, tentunya ada peraturan menteri yang mengatur tentang pemberian gelar profesor kehormatan dan ada pula persyaratan persyaratan lain. Salah satunya (Jaksa Agung) memiliki pemikiran sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas," ucapnya.

Nantinya, lanjut dia pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan, pihaknya telah mendapatkan izin untuk mengadakan acara dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network