Polisi Bidik Pihak Lain Pembeli Video Porno Dea OnlyFans Selain Marshel Widianto

Nur Khabibi
Dea OnlyFans/MPI

Dengan beberapa keterangan saksi yang dikumpulkan, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka. Menurut Zulpan, dalam menetapkan tersangka perlu bukti yang kuat dan sesuai prosedur.

"Dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti dan itu terpenuhi terhadap saudari Dea sehingga sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak terpenuhi," pungkasnya.

 



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network