Ibu Hamil dan Menyusui Puasa, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network