Keduanya, berinisial MFF (19) dan AL (19), berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Purwokerto Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan dan menyimpan kunci kontak. Penggunaan kunci pengaman ganda juga disarankan guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor di lingkungan sekitar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
