PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. Pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis dan telah dua kali terlibat kasus serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Supriyatin (49), warga Desa Papringan, kehilangan uang tunai dan telepon genggam setelah rumahnya disusupi pelaku.
Tersangka berinisial MK (52), warga Desa Pasinggrangan, Kecamatan Banyumas. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel instalasi jendela kamar menggunakan obeng.
Petugas menjelaskan, pelaku sebelumnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan telah memiliki niat untuk mencuri. Pada dini hari berikutnya, tersangka kembali ke lokasi dan memanfaatkan jendela kamar yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam, pelaku mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai dengan total Rp2.875.000. Selain itu, satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna biru muda yang berada di atas meja kamar turut dibawa kabur.
Usai beraksi, tersangka keluar melalui jendela yang sama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
