Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Penggasak HP dan Uang Tunai Diringkus 

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:05 WIB
  • author Elde Joyosemito
Penggasak HP dan Uang Tunai Diringkus 
Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Rabu (22/12/21) lalu. 

Peristiwa yang terjadi di kedai kopi yang berada di Kecamatan Kedungbanteng ini membuat korban Nasrul Majid (44), warga Kecamatan Kedungbanteng. Dia mengalami kerugian berupa satu buah handphone Oppo A5S, uang tunai Rp2,1 juta. Korban lainnya Heri Purwanto mengalami kerugian cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp500 ribu dan handphone merek Advan G5. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu  melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa pelaku HS (18) laki laki warga Kecamatan Sumbang ini mengambil barang barang milik korban yang sedang tertidur dengan cara membuka tas dan mengambil isinya. 

"Korban beristirahat di dalam kamar kedai kopi dan saat terbangun untuk melaksanakan sholat Shubuh, korban mendapati bahwa barang barang miliknya sudah tidak ada,"terang Kasat Reskrim. 

Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (11/1/22) dini hari, tim berhasil mengamankan HS. Dari tangan HS diamankan pula barang bukti berupa satu buah handphone Oppo A5s. 

"Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, HS kami amankan di Mapolresta Banyumas. HS terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,”tambahnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut