Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah.
“Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Saat ini sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
