Polresta Banyumas Bekuk Residivis Curat yang Bobol Rumah Warga Papringan 

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah.

“Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Saat ini sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network