Peredaran Sabu di Kebumen Terbongkar, Polisi Amankan 100,56 Gram Barang Bukti

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 100,56 gram.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram,” kata Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IN (45) dan MS (36). Keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Mereka ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa di wilayah Bonjoklor.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat sekitar 100,56 gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Sementara itu, dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diambil dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Setelah mengambil barang haram tersebut, keduanya menunggu instruksi lebih lanjut terkait pendistribusian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis. Sementara tersangka MS mengaku tidak menerima uang, namun hanya mendapatkan keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network