Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil. Tak lama kemudian, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi bersama barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai sekitar Rp19,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh agama maupun praktik pengobatan spiritual.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta menyerahkan uang atau perhiasan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
