Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Begini Menurut Islam

Tim iNews. id
Bagaimana hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya?Foto/Dok Ilustrasi

BAGAIMANA hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Lebaran.

Perusahaan wajib bayarkan THR karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan. Hadis Nabi Muhammad SAW yang bisa dijadikan rujukan sebagai berikut:

“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد 

Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.

Melansir laman MUI pada Sabtu (23/4/2022) disebutkan Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut di atas adalah perusahaan wajib menyiapkan fasilitas bagi karyawannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network