JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami motif di balik rencana Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang berniat membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyidik akan menelusuri lebih jauh tujuan serta skema pemberian uang tersebut untuk melihat adanya unsur tindak pidana yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dana THR tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tercatat, Syamsul berhasil mengumpulkan uang hingga Rp610 juta yang ditarik dari 23 perangkat daerah di wilayahnya.
"Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang setianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/3/2026).
Budi menilai seharusnya Bupati tak perlu lagi untuk memberikan THR kepada Forkopimda. Pasalnya, menurut Budi, sejumlah perangkat dan pejabat itu telah menerima THR dari pemerintah.
"Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus. Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa," jelas dia.
Budi tak merinci apakah satuan-satuan Forkopimda seperti Kapolres, Kejaksaan hingga perangkat daerah lainnya akan dipanggil satu per satu. Ia menyebut hal ini akan didalami dengan berjalannya penyidikan terkait konstruksi perkara.
"Kita akan tunggu soal itu, yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? Apakah murni dari dinas?" tandas dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026.
Usai diumumkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
