Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan yang lebih luas dengan sistem transaksi melalui aplikasi komunikasi daring. Polisi saat ini masih mendalami identitas pemasok yang disebut para tersangka.
“Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
