Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. Kendaraan itu diketahui menggunakan pelat nomor yang diduga kerap diganti untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 79 jerigen, dengan rincian 22 jerigen berisi Pertalite berkapasitas sekitar 25 liter per jerigen serta 57 jerigen kosong.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa set pelat nomor kendaraan, satu unit ponsel, serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan, dan alat ukur volume.
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
