Langkah cepat kepolisian juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satu perwakilan perangkat desa menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas aparat, mengingat peredaran obat terlarang dinilai meresahkan warga.
Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun dapat membantu pengungkapan kasus,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
