Kabar Gembira Bagi Pedagang, Bupati Turunkan Tarif Retribusi Pasar 

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas menunjukkan perhatiannya dalam mendukung sektor perdagangan rakyat melalui kebijakan penyesuaian tarif retribusi pasar. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menunjukkan perhatiannya dalam mendukung sektor perdagangan rakyat melalui kebijakan penyesuaian tarif retribusi pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi sekaligus menurunkan besaran tarif retribusi bagi pedagang pasar.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa peninjauan ulang tarif ini dilakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi pedagang yang dinilai tidak lagi seimbang dengan kebijakan sebelumnya. Kenaikan tarif yang sempat mencapai 300 persen dinilai terlalu membebani pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujar Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tarif yang terlalu tinggi sebelumnya berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi, yang hanya tersisa sekitar 40 persen. Kondisi tersebut turut memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah serta menimbulkan penumpukan piutang retribusi.

Dengan penyesuaian tarif baru, pemerintah daerah optimistis kepatuhan pedagang akan kembali meningkat secara signifikan. “Kami berharap dengan tarif yang lebih rasional, kepatuhan bisa kembali mendekati 100 persen,” tambahnya.

Sadewo juga menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian ilmiah. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Banyumas menggandeng akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto untuk melakukan kajian mendalam, sekaligus melibatkan dialog dengan para pedagang pasar.

“Saya pesen kepada seluruh OPD, terutama dalam membuat kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat, harus ada dialog. Kita harus tahu bagaimana sudut pandang mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menyampaikan bahwa revisi kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi pedagang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, hasil kajian bersama menunjukkan bahwa penyesuaian tarif yang lebih proporsional dihitung berdasarkan akumulasi inflasi sejak tahun 2011 hingga 2024, yakni sebesar 51,19 persen, dengan merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2011.

“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.

Ia menambahkan, tarif baru akan diberlakukan secara bertahap dan disesuaikan berdasarkan klasifikasi pasar, mulai dari Tipe A hingga Tipe D. Sebagai contoh, tarif Pasar Tipe A yang sebelumnya Rp50.000 per meter persegi per bulan turun menjadi Rp23.300 per meter persegi per bulan atau mengalami penurunan sekitar 53 persen.

Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan sejak 16 April 2026. Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang yang telah membayar dengan tarif lama sebelum sosialisasi tidak dirugikan. Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai kredit untuk pembayaran bulan berikutnya.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang dinilai lebih berpihak pada kondisi riil pedagang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penurunan tarif ini berpotensi berdampak pada penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, para pedagang menyatakan siap meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran retribusi.

“Ini menjadi komitmen kami untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” kata Pundi.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan peningkatan fasilitas dan revitalisasi pasar tradisional, sehingga retribusi yang dibayarkan pedagang dapat kembali dalam bentuk layanan dan perbaikan sarana pasar.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network