Pelanggar Knalpot Brong di Banyumas Didominasi Usia Pelajar, Ratusan Ditindak

Elde Joyosemito
Satlantas Polresta Banyumas menindak ratusan pelanggar lalu lintas dan menyita puluhan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menindak ratusan pelanggar lalu lintas dan menyita puluhan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama operasi penertiban yang digelar sepanjang Mei 2026.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Achmad Riedwan Prevoost, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat melalui media sosial maupun layanan darurat 110 terkait maraknya penggunaan knalpot bising.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,” katanya di Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Senin (1/6/2026).

Dari hasil patroli dan operasi yang dilakukan secara rutin selama Mei, petugas menindak sebanyak 210 kendaraan yang melanggar aturan spesifikasi teknis. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 202 unit sepeda motor dan delapan unit mobil.

Selain kendaraan, polisi juga menyita 77 unit knalpot brong yang akan diajukan untuk dimusnahkan setelah melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk proses pemusnahan barang bukti knalpot brong tersebut,” ujarnya.

Satlantas Polresta Banyumas juga menerapkan syarat ketat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya. Selain menyelesaikan proses tilang, kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan sebelum dapat dibawa pulang.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network