Kasus Pemerasan Bupati Cilacap Nonaktif, KPK Panggil Kasatpol PP dan Kadiskominfo Hari Ini

Nur Khabibi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

Kemudian, Sumbowo selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah. 

Belum ada informasi terkait kehadiran saksi tersebut. Termasuk keterangan apa yang akan digali belum diungkap. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network