KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dari dua perkara yang berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat tersangka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama sejumlah rekannya diduga diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Dalam insiden tersebut, para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di bagian pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai saat beraksi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
