Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas, Satu Masih DPO

Aryo Rizqi
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas, Satu Masih DPO (Foto : Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk S (31), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir depan sebuah konveksi di di Kecamatan Jatilawang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial W masih dalam pengejaran.

"Aksi pencurian dilakukan dua tersangka dimana saat itu korban memarkir sepeda motor honda vario miliknya di halaman parkir sebuah konveksi di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang. Kunci sepeda motor saat itu yang masih menggantung di sepeda motor milik korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan jika setelah beberapa saat, korban Endang (41) yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

"Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut", jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku yang juga Residivis kasus curat sedang menggunakan motor yang patut diduga hasil kejahatan. 

"Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang," ujarnya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjalaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya, kemudian dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor merek honda vario, warna putih merah dan di bawah jok terdapat satu buah handphone. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

Masih kata Kasat Reskrim, dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapat barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya handphone dan sepeda motor warna putih serta sepeda motor merek honda beat sebagai sarana melakukan pencurian. 

"Saat ini kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network