JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri dari pejabat Unsoed ada tiga yakni:
1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
2. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
Sedangkan pihak ketiga orang luar Unsoed adalah
1. Dian Mulia Wardhana
2. Adhi Wiharto
3. Mulyono alias Nono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan perkara tersebut bermula pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayoga diduga mengetahui dan bertindak atas persetujuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan uang tersebut disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan nilai mencapai Rp650 juta.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad.
Menurut KPK, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Namun, anaknya ternyata tidak dinyatakan lolos sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya kepada Dian dan Adhi. Namun, dana tersebut disebut telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi.
Dian dan Adhi selanjutnya melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie. Untuk menyelesaikan pengembalian uang itu, Norman yang disebut bertindak atas sepengetahuan Akhmad Sodiq kemudian meminjam dana kepada salah seorang pihak swasta.
KPK menduga pengembalian pinjaman kepada pihak swasta tersebut kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
Menurut KPK, tiga pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan rampung, proses pencairan pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam praktik tersebut, penyidik menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan calon mahasiswa.
Praktik itu diduga menyebabkan munculnya pungutan di luar komponen resmi yang harus dibayarkan mahasiswa baru, seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
KPK kini terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut. Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
