JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sebesar Rp650 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Uang tersebut diduga diminta kepada orang tua calon mahasiswa melalui perantara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga sebagai tersangka. Selain keduanya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan permintaan uang Rp650 juta terjadi pada Agustus 2026. Permintaan itu disebut dilakukan Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Uang tersebut diduga diminta melalui dua orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad.
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, anaknya ternyata tidak berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Setelah itu, orang tua calon mahasiswa meminta uang Rp650 juta dikembalikan seluruhnya kepada Dian dan Adhi. KPK menyebut dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua pihak swasta tersebut.
Persoalan itu kemudian dilaporkan Dian dan Adhi kepada Norman Arie Prayoga. Untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa, Norman disebut meminjam dana dari salah satu pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
