Menurut KPK, pengembalian pinjaman tersebut selanjutnya diduga dijanjikan melalui pencairan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
Tiga pekerjaan tersebut disebut telah dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono alias Nono. KPK kemudian menemukan adanya dugaan pengalihan pencairan pembayaran proyek kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman dana.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjut Achmad.
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, termasuk di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
