Ini Pernyataan Resmi Unsoed Usai Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka KPK

Elde Joyosemito
Salah satu ruangan yang disegel KPK di Kampus Unsoed. (Foto: iNewsPUrwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, memberikan pernyataan resmi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan kampus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Secara kelembagaan, Unsoed menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara yang menjerat tiga pimpinan tersebut. Meski demikian, kampus memastikan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo Handoko mengatakan, pihak kampus memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik.

"Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Waluyo, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, seluruh proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya diselenggarakan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik koruptif.

Unsoed, kata Waluyo, menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Pihak kampus menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Universitas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Menyusul penetapan tiga pimpinan Unsoed sebagai tersangka, pihak universitas juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menentukan langkah kelembagaan yang perlu ditempuh.

Koordinasi itu mencakup mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas bagi pimpinan yang terdampak serta langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi.

Waluyo menegaskan persoalan hukum yang sedang dihadapi sejumlah pimpinan kampus tidak akan menghentikan aktivitas utama universitas. Unsoed memastikan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan seluruh kegiatan akademik tetap berjalan.

"Seluruh kegiatan, termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetap berjalan secara normal dan optimal dengan beberapa penyesuaian selama masa transisi," katanya.

Unsoed juga mengimbau seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga alumni, untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi kampus agar tetap kondusif.

"Kami mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan kampus," ujarnya.

Ke depan, Unsoed menyatakan akan terus melakukan pembenahan tata kelola institusi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses, terutama penerimaan mahasiswa baru dan pelayanan akademik, dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkas Waluyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pimpinan Unsoed sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network