Selain itu, penyidik juga menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed. Surat tersebut berisi rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Rekomendasi itu mencakup keterbukaan mengenai jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pengembangan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, mekanisme penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.
"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," imbuh Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dua di antaranya merupakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP). Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY), sebagai tersangka.
Penetapan keenam tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
