KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 86,19 gram. Dua warga Kecamatan Kutowinangun ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan kedua tersangka berinisial IB (21) dan NU (30).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diterima petugas pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” kata Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kutowinangun.
Sebagai imbalannya, IB disebut mendapat kesempatan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan NU. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira yang disimpan di pekarangan kosong di depan rumah NU di Desa Kutowinangun.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi lain. Polisi kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen.
Dari pencarian tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami ungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga mengamankan dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kompol Andre.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti serbuk kristal yang diamankan tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Hasilnya, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengharapkan masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Kismanto.
Menurut dia, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama memerangi kejahatan narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
