BW menyerahkan Rp2,675 juta, sementara ANF menyerahkan Rp2,825 juta. Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5,5 juta sebagai barang bukti.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk, tas yang diduga digunakan untuk membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
