Muara dari malapetaka finansial yang dialami para korban murni dipicu oleh manipulasi yang dilakukan terdakwa. Setelah dana kredit dari bank masuk secara legal ke rekening para nasabah, Dika membujuk para korban menyerahkan dana tersebut kepadanya. Terdakwa menjanjikan skema pemutaran uang berimbal hasil menggiurkan yang belakangan terbukti fiktif belaka.
"Putusan persidangan membeberkan fakta hukum yang terang benderang: permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses otentik dan sah menurut hukum perdata. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan kejahatan pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Dika secara pribadi," tegas pengamat hukum Sri Wityasno.
Fakta persidangan juga mengungkapkan dana miliaran rupiah milik para korban—yang sejatinya berasal dari pinjaman resmi perbankan—tidak digunakan untuk kegiatan investasi produktif. Sebaliknya, dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup mewah serta menutupi utang-utang pribadi terdakwa dengan skema gali lubang tutup lubang. Pola tersebut mempertegas status Dika sebagai pelaku tunggal yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah.
Vonis hakim PN Purwokerto ini sekaligus menjadi cermin penting bagi penegakan hukum perbankan nasional: memisahkan dengan tegas antara prosedur bisnis keuangan yang sah dan kejahatan penipuan individu yang berkedok investasi pribadi.
“Kami pernah menghimbau dan sekali lagi kami sampaikan, bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah, sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ucap Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
